PROFESI PUSTAKAWAN DAN ASOSIASI PUSAT DOKUMENTASI INFORMASI
(PUSDOKINFO)
MAKALAH
INI DISAJIKAN SEBAGAI TUGAS
MATA
KULIAH KLASIFIKASI 1
SEMESTER
4/ 2015
Disusun
Oleh :
Nama :
Indri Yani
Nim :
13422047
Kelas :
13 Pus – B
Dosen Pembimbing
Nirmala , Dra.
JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB DAN BUDAYA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN
FATAH
PALEMBANG
2015
PENDAHULUAN
Pemanfaatan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dengan
memberikan kebebasan akses informasi perlu ditopang keberadaan pustakawan. Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan
atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007).
Pustakawanan sesuai undang-undang tersebut mensyaratkan pendidikan khusus
dibidang perpustakaan. Hal ini
diharapkan akan menigkatkan profesionalisme tenaga perpustakaan dan
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Profesi pustakawan sangat
prospektif, untuk berkembang dan dilirik orang. Pelan tetapi pasti bahwa
profesi ini sudah mengalami kemajuan
yang lebih baik dibandingkan
dengan profesi yang serumpun misalnya arsiparis. Bagaimana agar kita memahami
lebih memahami pengertian profesi
pustakawan maka didalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian profesi
pustakawan, kode etik
profesi pustakawan, pengembangan profesi pustakawan ,dan asosiasi pusdok informasi.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi Pustakawan
Profesi memiliki arti kata pekerjaaan atau sebuah sebutan
pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau latihan. Profesi
berkaitan dengan profesional artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan atau
merupakan bagian dari profesi. Untuk mendalami
pengertian Profesi maka kita harus meninjau lebih dahulu asal usul
profesi. Dari sejarah, profesi mula-mula tumbuh di berbagai kota di Eropa Barat
pada abad pertengahan. Kalau menyimak
perkembangan profesi, timbul tanda tanya apakah pustakawan dapat digolongkan ke
dalam profesi atau tidak. Hal ini tergantung pada kemampuan dan tanggapan
pustakawan terhadap profesi dan jasa yang diberikan pustakawan serta pandangan
masyarakat itu sendiri terhadap pustakawan. Adapun ciri profesi adalah: [1]
a.
Adanya
sebuah asosiasi atau organisasi keahlian
b.
Terdapat
pola pendidikan profesi yang jelas
c.
Adanya
kode etik
d.
Berorientasi
pada jasa
e.
Adanya
tingkat kemandirian
Pustakawan kini sebagai tenaga kependidikan, fungsional, dan tenaga
profesi. Dalam hal ini pemerintah tengah mengembangkan profesi ini antara lain
keluarnya beberapa peraturan dan perundangan tentang perpustakaan dan
kepustakawanan misalnya SK Menpan No. 132/2002 yang saat ini masih dalam proses
revisi. Sebagi pedoman pelaksanaan keputusan tersebut kini Perpustakaan
Nasional telah menerbitkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun
2008 tentang petunjuk Teknis Pustakawan dan Angka kreditnya. Kepustakawanan
merupakan sumber daya yang mampu menggerakkan bidang lain. Sumber ilmu
pengetahuan ini berperan strategis dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan
formal dan non formal. Pengembangan ini dengan tujuan:[2]
1.
Mengembangkan
Berbagai Bidang
2.
Meningkatkan
Kualitas Pendidikan
3.
Mengembangkan
profesi Pustakawan
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan.
Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola.
Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan.
Sedangkan ikatan pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organiasi yang
menghimpun para pustakawan bahwa “Pustakawan” adalah sesorang yang melaksanakan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan tugas lembaga berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan
informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang
perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan definisi di atas pustakawan adalah seseorang yang berkompetensi
dalam bidang perpustakaan dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan
kepustawakan serta bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga yang menaunginya.
Beberapa definisi tentang pustakawan di atas menjelaskan bahwa pekerjaan
pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia
mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional. Sebagai profesi yang memiliki tugas dan
tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya. Berkaitan dengan etika, Ikatan Pustawakan Indonesia
(IPI) menyusun kode etik profesi pustakawan.[3]
B.
Kode Etik Profesi Pustakawanan
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode
etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode
etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode
etik disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang
pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007
tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam
kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang
dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi
setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam
bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang
diperolehnya.
Kode etik berasal dari dua kata
yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya; tingkah laku,
perilaku (behaviour), yaitu sejumlah
aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam
situasi tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki
makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan
sikap masyarakat (people’s behaviour and
attitudes).
Kata etik dalam bentuk jamak bermakna sejumlah
aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana
yang salah (for deciding what is right or
wrong) Menurut Suwarno (2012:92) kode etik adalah sistem norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Ada beberapa definisi kode etik yang
di kutip oleh Hermawan (2006:81-83) yaitu:
a.
Frans Magnis Suseno (1989) mendefinisikan bahwa kode etik
adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota
profesi agar kepercayaan para klien
pasien tidak disalahgunakan. Kode
etik merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam
mempraktekannya.
b.
Dalam Harrods Librarians’Glossary and Referensce Books
9Harrod, 1995) dikemukakan bahwa kode etik adalah “A document setting out the norms of professional conduct and behaviour
required of memebers of a professional association” berdasarkan definisi
tersebut di atas berarti bahwa kode etik adalah dokument yang berisi norma
moral dan perilaku profesional yang dituntut dari anggota asosiasi yang
professional.
c.
Sedangkan dalam ALA Glosseary
of Libaray and Information Scinece (1983) disebutkan bawa kode etik adalah
pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional
atau organisasi profesi untuk menuntn anggotannya dalam mengemban tanggung
jawab profesionalnya.
d.
Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode
etik sebagai pedoman sikap, tingkah lau dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan”.
e.
Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik pegawai negeri sipil sebagai aparatr
negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 kode adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan dalam
pergaulan hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut Hermawan (2006:63) menyimpulkan
bahwa kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang
berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat
menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam
masyarakat. Kode etik profesi
dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas sehingga mudah dipahami
oleh setiap anggota. Kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan
norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik
pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipaui pustakawan untuk menjaga
kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan
Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia.
Kode Etik Pustakawan Indonesia Tahun
2006 menyatakan bahwa kode etik pustakawan Indonesia sebagai panduan perilaku
dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakwan Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya di bidang kepustakwan. Setiap
anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggng jawab untuk melaksankan
kode etik ni dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna,
profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat.
Sedangkan
pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etika
pustakakan indonesia merupakan:
a.
Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
b.
Etika Profesi Pustakawan yang menjadi landasan moral yang
dijunjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan;
c.
Ketentuan yang mengatur psutakawan dalam melaksankan tugas
kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.
Tujuan kode etik menurut Hermawan
(2006:84) menyatakan ada beberapa tujuan kode etik suatu organisasi profesi
adalah untuk:
a. Menjaga Martabat dan Moral Profesi
b. Memelihara hubungan anggota profesi
c. Menigkatkan pengabdian anggota
profesi
d. Meningkatkan Mutu Profesi
e. Melindungan Masyarakat pemakai
Sedangkan
menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia pada BAB II pasal 2 menyatakan, kode
etik pustakawan mempunyai tujuan:
a. Membina dan membentuk karakter
pustakawan
b. Mengawasi tingkah laku pustakawan
dan sarana kontrol sosial
c. Mencegah timbulnya kesalahpahaman
dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
d. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat
pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.
C.
Pengembangan
Profesi Pustakawan
Kegiatan
pengembangan profesi meliputi:
1.
Membuat
karya ilmiah
Kegiatan ini
meliputi penulisan karya ilmiah di bidang perpusdokinfo, laporan hasil kegiatan
ilmiah, makalah ilmiah, tulisan ilmiah popular, makalah prasaran, buku dan
artikel majalah yang hasilnya di publikasikan dan atau diterbitkan melalui
media tertentu.
2.
Menyusun
pedoman/ petunjuk teknis perpusdokinfo.
Kegiatan ini terdiri dari 2 jenis:
a.
Pedoman
standar penyelenggaraan perpusdokinfo
b.
Pedoman
umum/petunjuk teknis perpusdokinfo
3.
Menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan-bahan lain bidang perpusdokinfo
a.
Terjemahan
yang dipublikasikanan adalah karya tulis hasil ahli bahasa suatu tulisan dari
suatu bahasa kedalam bahasa lain yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit
dan di edarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
b.
Saluran
yang dipublikasikan adalah karya tulis atau terjemahan secara bebas yang
diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan dierdarkan untuk mendukung kegiatan
kepustakawanan.
4.
Melakukan
tugas sebagai ketua kelompok atau coordinator pustawan atau memimpin unit
perpustakaan
a.
Ketua
kelompok/Koordinator perpustakaan adalah seorang pustakawan yang diserahi tugas
mengetuai kelompok atau mengkoordinasikan sejumlah pejabat fungsional
pustakawan untuk melaksanakan satu periode dan atau suatu paket kegiatan
kepustakawanan yang mencakup perencaan, pembagian tugas, peningkatan kemampuan
kompetensi, dan jaminan pertanggungjawaban tugas
b.
Memimpin
unit perpustakaan adalah pustawan yang dibebaskan sementara dari jabatan
fungsional yang diangkat sebagai pejabat structural atau ditugaskan untuk
memimpin unit kerja perpustakaan.
5.
Menghimpun
dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan
Menghimpun dan
menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan adalah
kegiatan-kegiatan mengumpulkan dan
menyeleksi, menyusun naskah-naskah tulisan dalam topic atau lingkup tertentu
untuk disusun, disunting dan dipublikasikan dalam bentuk terbitan baru
6.
Memberi
konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep
Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep adalah
member saran/pertimbangan kepada instansi/perorangan yang meminta konsultasi
berupa pemecahan masalah/gagasan-gagasan di bidang kepustakawanan.
D. Asosiasi Pusat
dokumentasi Informasi (PUSDOK)
Pustakawan adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan
jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya
melalui pendidikan. Adapun kewajiban pustakawan kepada organisasi dan profesi:
1. Setiap pustakawan Indonesia menjadikan ikatan pustakawan Indonesia sebagai
forum kerja sama, tempat konsultasi dan tempat pengembangan pribadi guna
meningkatkan ilmu dengan pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
2. Setiap pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana
kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di
Indonesia.
3. Setiap pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta
sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan menjunjung
tinggi nama baik ikatan pustakawan Indonesia.[4]
Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum
IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia. Mereka
ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi
Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh
Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia
(APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan
Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY).
Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama
yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip,
dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai
wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Berkaitan dengan acara yang
disebut terakhiri, Ketua HPCI Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian
besar anggota HPCI, melalui rapat di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket,
setuju untuk bergabung dalam satu organisasi pustakawan. APADI pun
memutuskan bersedia meleburkan diri melalui keputusannya tertanggal 4 Juli
1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI bubar sejalan dengan terbentuknya
IPI.
Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal
pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk
Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan,
menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh
Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan
Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh
Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial
Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang
terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.
Visi :
Menjadi organisasi profesi yang mandiri, dapat memenuhi tuntutan zaman,
serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya layanan informasi yang
kompetitif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Misi :
- Memberdayakan
anggota IPI menjadi tenaga layanan informasi yang kompetitif.
- Memasyarakatkan
jasa perpustakaan, dokumentasi dan informasi
(pusdokinfo) sesuai dinamika kebutuhan masyarakat. - Berperan aktif
dalam menumbuh kembangkan semua aspek
kepustakawanan.
Tujuan:
Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia melalui
pengembangan pusdokinfo dalam pengabdian dan pengamalan keahliannya untuk
bangsa dan negara RI.
Kegiatan
Kegiatan IPI antara lain :[5]
- Mengadakan dan
ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang pusdokinfo di dalam
dan luar negeri
- Mengikutsertakan
pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah, swasta, dan masyarakat di
bidang pusdokinfo
- Menerbitkan bahan
pustaka di bidang pusdokinfo
- Memberikan
berbagai jasa di bidang pusdokinfo dan bidang lain
SIMPULAN
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan.
Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola.
Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan. Dari definisi tentang
pustakawan menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan
sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi
pustakawan sebagai jabatan fungsional.
Sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan
memiliki etika dalam menjalan profesinya.
Kode
etik Pustakawan adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional pustakawan. Sebuah profesi agar dapat menuju fungsional perlu di bina dan
dikembangkan, Kegiatan pengembangan profesi meliputi: membuat karya ilmiah, menyusun pedoman/ petunjuk teknis
perpusdokinfo,
menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan-bahan lain bidang perpusdokinfo, melakukan tugas sebagai ketua kelompok atau coordinator pustawan
atau memimpin unit perpustakaan, menghimpun
dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan, dan memberi
konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap Basyral Hamidy, J.N.B. Tairas. 1998. Kiprah Pustakawan. Jakarta: CV. Infomedika.
Trianta Ida Fajar, DKK. 2008. Perpustakaan
dan Kebangkitan Bangsa. Jogjakarta:LPPI.
Basuki
Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan.
Jakarta:Gramedia Pustaka.
http://pustakawanugm.wordpress.com/sekilas-ipi/
[1]Sulistyo Basuki. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Gremedia Pustaka
Utama:Jakarta. Hal (147-151)
0 komentar:
Posting Komentar