Strategi
Pengembangan dan Aspek Pembinaan Jabatan Pustakawan
Di Susun Oleh:
Isnaini Septia
(13422049)
Kelas: 13-Pus-B
Dosen
Pembimbing: Dra.Nirmala Kusumawatie, S.IP.
Jurusan Ilmu
Perpustakaan Fakultas Adab dan Budaya
Universitas
Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Tahun Ajaran
2015
PENDAHULUAN
Di Indonesia
ada yang berpendapat bahwa pustakawan masih sebatas sebutan sebuah pekerjaan
dan belum menjadi profesi (termasuk sebagian pimpinan lembaga atau perusahaan)
yang menganggap bahwa tugas perpustakaan tidak memerlukan keahlian. Mereka
mengaggap setiap orang dapat diserahi tugas penyelenggaraan perpustakaan. Lebih
celaka lagi jika tugas itu diberikan sebagai hukuman. Tidak mengherankan jika
banyak orang yang merasa terpaksa menjalani tugas di perpustakaan. Banyak
diantara mereka yang sebenarnya tidak menyangka akan bekerja di perpustakaan.
Padahal di negara maju profesi pustakawan sangat penting dalam masyarakat
informasi sekarang ini.
Merupakan
langkah yang benar jika pada tahun 1988, sebagai kebijakan dalam pembinaan
pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah mengakui pustakawan sebagai jabatan
fungsional pustakawan (JFP). Namun meski sudah berusia 20 tahun, namun
keberadaan JFP belum menempati posisi seperti yang diharapkan. Ketidaktepatan posisi
JFP terutama disebabkan belum tepatnya pandangan, pemahaman, harapan dan
penghargaan atas perpustakaan dan atas profesi pustakawan. Hal ini
mengakibatkan tidak atau belum tepatnya aturan tentang JFP. Ketidaktepatan ini
dapat mengecewakan pustakawan PNS maupun ketidaktertarikan PNS pada umumnya untuk meneliti jenjang
karir sebagai pustakawan.
Kedudukan
pustakawan dalam perpustakaan adalah orang yang mengolah perpustakaan dan orang
yang paling tahu dalam hal penelusuran dan kemauan para penelusur. Kemampuan
lain pustakawan adalah mengklasifikasi, pembagian nama domain untuk file,
lokasi coding bahkan sampai bentuk format penyimpanan metadata. Pustakawan
merupakan suatu profesi, dikarenakan pustakawan merupakan pekerjaan yang
memerlukan pendidikan atau pelatihan.
PEMBAHASAN
A.
Profesionalisme
Menurut David H
Maister seperti dikutip Harefa, bahwa profesionalisme adalah terutama sikap,
bukan seperangkat kompetensi. Seorang profesional sejati adalah seorang teknisi
yang peduli. Lebih tinggi lagi dikatakan juga bahwa profesionalisme adalah buah
cinta. Ibaratnya seorang menikah dengan profesi yang dipilihnya, sehingga
melahirkan anaknya yang disebut profesionalisme.
Istilah
profesional sering kita dengar dan bahkan kita sendiri juga sering
mengucapkannya.Dunia olahraga mengenal olahragawan profesional dan
amatir.Demikian juga dalam tarik suara, ada penyanyi profesional atau
amatir.Masih banyak contoh sebutan profesional dan amatir.Istilah profesional
biasanya digunakan untuk menunjukkan status si pelaku yang karena keahliannya
memang harus dibayar untuk menampilkan kemampuannya, sedang amatir lebih karena
hobi atau sekedar untuk “fun”.
Dalam
masyarakat umum terdapat pengertian bahwa professional selalu dikaitkan dengan
tinggi rendahnya bayaran seseorang dalam melaksanakan tugasnya. Mutu hasil
kerja yang kurang baik sering juga disebut kerja tidak profesional atau
amatiran. Dengan istilah amatiran ini menjadikan status amatir agak negatif
dari segi mutu, meskipun ini tidak berlaku mutlak. Bagi seorang professional
mutu kerja harus tinggi karena dia dibayar untuk melakukan tugasnya, dengan
kata lain dia harus bertanggungjawab atas apa yang dia kerjakan. Apabila
mutunya tidak memuaskan tentu dia tidak akan laku.
Dengan demikian
istilah professional minimal harus mempertimbangkan dua hal yaitu dari
sisi kemampuan pelaku dan mutu hasil karyanya. Kedua-duanya harus pada tingkat
yang cukup tinggi untuk dapat dikatakan sebagai professional.Apabila dua hal
tersebut berada pada tingkat yang tinggi, sudah selayaknya kedua juga dihargai
tinggi. Dengan kata lain, harga seorang professional sebanding dengan mutu
hasil kerjanya. Harefa menyebut sedikitnya ada tiga belas hal yang menjadi
karakter seseorang dapat disebut professional, yaitu:
1)
Bangga pada pekerjaan, dan menunjukan komitmen
pribadi pada kualitas;
2)
Berusaha meraih tanggung jawab;
3)
Mengantisipasi dan tidak menunggu perintah,
menunjukan inisiatif;
4)
Mengerjakan apa yang perlu dikerjakan untuk
merampungkan tugas;
5)
Melibatkan diri secara aktif dan tidak sekedar
bertahan pada peran yang telah ditetapkan untuk mereka;
6)
Selalu mencari cara untuk membuat
berbagai hal menjadi lebih mudah bagi orang yang mereka layani;
7)
Ingin belajar sebanyak mungkin mengenai bisnis,
orang yang mereka layani
8)
Benar-benar mendengarkan kebutuhan orang yang
mereka layani;
9)
Belajar memahami dan berpikir seperti orang
yang mereka layani sehingga biasa mewakili mereka ketika orang itu sedang tidak
ada di tempat;
10)
Adalah pemain tim;
11)
Bisa dipercaya memegang rahasia;
12)
Jujur, bisa dipercaya dan setia;
13)
Terbuka terhadap kritik yang membangun mengenai
cara meningkatkan diri.
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur
yang penting dalam organisasi. Seperti kita ketahui unsur-unsur organisasi yang
dikenal dengan 6M tersebut adalah Sumberdaya Manusia (Man), Peralatan
(Machine), bahan-bahan (Materials), biaya (Money), metode (Method), dan pasar
(Market). SDM merupakan unsur yang paling penting. Hal ini karena SDM sangat
menentukan arah dan kemajuan organisasi. Salah satu jenis SDM yang ada di
Perpustakaan adalah Pustakawan selain tenaga-tenaga lain tentunya. Pustakawan
diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain
seperti profesi peneliti, guru, dosen, hakim, dokter, dan lain-lain. Profesi
secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Dalam “Advanced English-Indonesian
Dictionary” (1991: 658) profesi adalah sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan
pendidikan khusus. Sementara itu “Encyclopedia of Social Science” (1992)
memberikan batasan mengenai “Professions” dilihat dari ciri khasnya, yaitu
pendidikan teknik intelektual yang diperoleh dari pelatihan khusus yang dapat
diterapkan pada beberapa suasana kehidupan sehari-hari, yang memberikan ciri
pembeda satu profesi.
Menurut Sulistyo-Basuki (1991: 148-150) ada
beberapa ciri dari suatu profesi seperti:
1)
Adanya sebuah asosiasi atau organisasi
keahlian,
2)
Terdapat pola pendidikan yang jelas,
3)
Adanya
kode etik profesi,
4)
Berorientasi pada jasa,
5)
Adanya
tingkat kemandirian.
Menurut Abraham Flexner yang dikutip Achmad
(2001) dalam makalahnya Profesionalisme Pustakawan Di Era Global, seperti
yang disampaikan dalam Rapat Kerja Pusat XI IPI XI dan Seminar Ilmiah di
Jakarta; tanggal 5-7 November 2001, profesi paling tidak memiliki dan memenuhi
5 persyaratan sebagai berikut: 1) Profesi merupakan pekerjaan intelektual.
2) Profesi merupakan pekerjaan saintifik. 3) Profesi merupakan
pekerjaan praktikal. 4) Profesi terorganisasi secara sistematik. 5)
Profesi-profesi merupakan pekerjaan altruism yang berorientasi kepada
masyarakat yang dilayaninya bukan kepada diri profesionalisme.
Pustakawan sebagai profesi juga harus memiliki
beberapa keterampilan antara lain:
1.
Adaptability
Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan
keadaan yang menantang. Sudah saatnya adaptif memanfaatkan teknologi informasi.
Pustakawan dalam memberikan informasi tidak lagi bersandar pada buku teks dan
jurnal di rak, tetapi dengan memanfaatkan internet untuk mendapatkan informasi
yang aktual bagi penggunanya.
2.
People Skills (Soft Skill)
Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan
jasa kepada pengguna. Mereka harus lihai berkomunikasi baik lisan maupun
tulisan dengan penggunanya. People Skills ini dapat dikembangkan dengan
membaca, mendengarkan kaset-kaset positif, berkenalan dengan orang-orang
positif, bergabung dengan organisasi positif lain dan kemudian diaplikasikan
dalam aktivitas sehari-hari.
3.
Berpikir Positif
Ketika kita dihadapkan pada suatu pekerjaan
yang cukup besar maka pada umumnya kita berkata: “wah…..tidak mungkin;
aduh…..sulit!!!!”. Pustakawan diharapkan menjadi seorang pemenang yaitu sebagai
pemenang yang berpikiran positif sehingga jika dihadapkan pada pekerjaan besar
seharusnya berkata: Yes, kami bisa.
4.
Personal Added Value
Pustakawan harus mempunyai nilai tambah.
Pustakawan tidak hanya lihai dalam mengindeks, mengkatalog, mengadakan bahan
pustaka, dan pekerjaan rutin lainnya. Harus ada nilai tambah misalnya dapat
mencarikan informasi yang rinci di internet dan tahu bagaimana cara cepat
mancari informasi tersebut di internet.
5.
Berwawasan Enterpreneurship (Kewirausahaan)
Informasi adalah kekuatan, informasi adalah
mahal. Maka seyogyanya pustakawan harus sudah mulai berwawasan enterpreneurship
agar dalam perjalanan sejarahnya nanti dapat bertahan. Lebih-lebih di era
otonomi, maka perpustakaan secara perlahan harus menjadi income generation
unit. Memang sudah ada pustakawan yang berwawasan bisnis, tapi masih belum
semuanya. Paradigma lama bahwa perpustakaan hanya pemberi jasa yang notabene
tidak ada uang harus segera ditinggalkan.
6.
Team Work-Sinergi
Di dalam era
global yang ditandai dengan ampuhnya internet dan membludaknya informasi,
pustakawan seharusnya tidak lagi bekerja sendiri, mereka harus membentuk team
work untuk bekerja sama mengolah informasi.
B.
Pengembangan
Profesi Pustakawan
Kegiatan pengembangan profesi meliputi:
1)
Membuat karya
ilmiah
Kegiatan
ini meliputi penulisan karya ilmiah di bidang perpusdokinfo, laporan hasil
kegiatan ilmiah, makalah ilmiah, tulisan ilmiah popular, makalah prasaran, buku
dan artikel majalah yang hasilnya di publikasikan dan atau diterbitkan melalui
media tertentu.
2)
Menyusun
pedoman/ petunjuk teknis perpusdokinfo.
Kegiatan ini terdiri dari 2 jenis:
a. Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo
b. Pedoman umum/petunjuk teknis perpusdokinfo
3)
Menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan-bahan lain bidang perpusdokinfo
a.
Terjemahan yang
dipublikasikanan adalah karya tulis hasil ahli bahasa suatu tulisan dari suatu
bahasa kedalam bahasa lain yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan di
edarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
b.
Saluran yang
dipublikasikan adalah karya tulis atau terjemahan secara bebas yang diterbitkan
oleh suatu lembaga penerbit dan dierdarkan untuk mendukung kegiatan
kepustakawanan
4)
Melakukan tugas
sebagai ketua kelompok atau coordinator pustawan atau memimpin unit
perpustakaan
a.
Ketua
kelompok/Koordinator perpustakaan adalah seorang pustakawan yang diserahi tugas
mengetuai kelompok atau mengkoordinasikan sejumlah pejabat fungsional
pustakawan untuk melaksanakan satu periode dan atau suatu paket kegiatan
kepustakawanan yang mencakup perencaan, pembagian tugas, peningkatan kemampuan
kompetensi, dan jaminan pertanggungjawaban tugas
b.
Memimpin unit
perpustakaan adalah pustawan yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional
yang diangkat sebagai pejabat structural atau ditugaskan untuk memimpin unit
kerja perpustakaan.
5)
Menghimpun dan
menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan
Menghimpun
dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan adalah
kegiatan-kegiatan mengumpulkan dan
menyeleksi, menyusun naskah-naskah tulisan dalam topic atau lingkup tertentu
untuk disusun, disunting dan dipublikasikan dalam bentuk terbitan baru
6)
Memberi
konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep
Memberi
konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep adalah member saran/pertimbangan
kepada instansi/perorangan yang meminta konsultasi berupa pemecahan
masalah/gagasan-gagasan di bidang kepustakawanan.
C.
Unsur Penunjang
Kegiatan Kepustakawanan
1.
Mengajar bidang
pusdokinfo pada pendidikan sekolah atau universitas atau luar sekolah atau
universitas
2.
Melatih
siswa/mahasiswa/karyawan magang/orientasi di perpustakaan. Termasuk memberikan
konsultasi/ bimbingan pelaksaan tugas kepustakawanan
3.
Membimbing
mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis, disertasi atau laporan akhir program
studi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo.
4.
Memberikan
konsultasi teknis, sarana dan prasarana perpusdokinfo
5.
Mengikuti
seminar/ lokakarya dan pertemuan sejenisnya di bidang kepustakawanan
6.
Menjdi anggota
organisasi profesi kepustakawanan
7.
Melakukan lomba
kepustakawaan
8.
Memperoleh
penghargaan/ tanda jasa
9.
Memperoleh
gelar kesarjanaan
10.
Menyunting
risalah pertemuan ilmiah
11.
Peran serta
dalam tim penilai jabatan pustakawan
D.
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan dalam organisasi / instansi
pemerintah yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS
dalam melaksanakan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri.
Meskipun jabatan fungsional pustakawan sudah berjalan sudah 19
tahun sejak Keputusan Menteri PAN Nomor 18 Tahun 1988 yang disempurnakan dengan
Keputusan Menteri PAN Nomor 33 Tahun 1998 dan di sesuaikan lagi dengan
Keputusan Menteri PAN Nomor 132 / KEP / M.PAN / 12 / 2002 Tanggal 3 Desembar
2002, namun dalam pelaksanaaanya masih memerlukan pembenahan.
Minat PNS untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan masih rendah yang berdampak pada rendahnya kompetensi pustakawan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepustakawanan. Prestasi kerja mereka tidak bisa dibanggakan, gairah kerja melemah, profesionalisme tidak terukur dan sebagainya. Fakto-faktor tersebut berdampak pada sulitnya untuk mengembangkan karier para pustakawan itu sendiri. Hal itu tentu menyangkut sebab akibat sebagai akar permasalahannya. Oleh sebab itu dalam upaya meningkatkan kompetensi para pustakawan harus melihat apa sebab sehingga terjadi akibat yang berdampak pada lesunya darah pustakawan saat ini.
Minat PNS untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan masih rendah yang berdampak pada rendahnya kompetensi pustakawan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepustakawanan. Prestasi kerja mereka tidak bisa dibanggakan, gairah kerja melemah, profesionalisme tidak terukur dan sebagainya. Fakto-faktor tersebut berdampak pada sulitnya untuk mengembangkan karier para pustakawan itu sendiri. Hal itu tentu menyangkut sebab akibat sebagai akar permasalahannya. Oleh sebab itu dalam upaya meningkatkan kompetensi para pustakawan harus melihat apa sebab sehingga terjadi akibat yang berdampak pada lesunya darah pustakawan saat ini.
Faktor
Peningkatkan Kompetensi Beberapa faktor yang dapat meningkatkan kompetensi para
pustakawan adalah sebagai berikut :
1. Faktor
indivindu
2. Faktor
institusi
3. Faktor tim
penilai angka kredit.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara(MENPAN) tentang jabatan fungsional pustakawan, mendefinisikan pustakawan
sebagai Pagawai Negeri Sipil(PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pajabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi
pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Peraturan ini memang hanya mengatur PNS. Agar
batasan tersebut dapat diberlakukan secara umum, kiranya rumusan berikut dapat
dipakai: Pustakawan adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan kepustakawanan.
Harefa menyebut
sedikitnya ada tiga belas hal yang menjadi karakter seseorang dapat disebut
professional, yaitu:
1.
Bangga pada pekerjaan, dan menunjukan komitmen
pribadi pada kualitas;
2.
Berusaha meraih tanggung jawab;
3.
Mengantisipasi dan tidak menunggu perintah,
menunjukan inisiatif;
4.
Mengerjakan apa yang perlu dikerjakan untuk
merampungkan tugas;
5.
Melibatkan diri secara aktif dan tidak sekedar
bertahan pada peran yang telah ditetapkan untuk mereka;
6.
Selalu mencari cara untuk membuat
berbagai hal menjadi lebih mudah bagi orang yang mereka layani;
7.
Ingin belajar sebanyak mungkin mnengenai
bisnis, orang yang mereka layani;
8.
Benar-benar mendengarkan kebutuhan orang yang
mereka layani;
9.
Belajar memahami dan berpikir seperti orang
yang mereka layani sehingga bias mewakili mereka ketika orang itu sedang tidak
ada di tempat;
10.
Adalah pemain tim;
11.
Bisa dipercaya memegang rahasia;
12.
Jujur, bisa dipercaya dan setia;
13.
Terbuka terhadap kritik yang membangun mengenai
cara meningkatkan diri.
Teori
pengertian tenaga profesional ada banyak. Namun, dikatakan ada empat atribut
profesional:
1.
Keterampilan tinggi yang didasarkan pada
pengetahuan teoritis dan sistematis;
2.
Pemberian jasa yang altruistis, artinya lebih
berorientasi kepada kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi;
3.
Adanya pengawasan yang ketat atas perilaku
pekerja melalui kode etik yang dihayati dalam proses sosialisai pekerjaan;
4.
Suatu system balas jasa (berupa uang, promosi,
jabatan, dan kehormatan) yang merupakan lambing prestasi kerja.
Menurut David H
Maister seperti dikutip Harefa, bahwa profesionalisme adalah terutama sikap,
bukan seperangkat kompetensi.Seorang profesional sejati adalah seorang teknisi
yang peduli.Lebih tinngi lagi dikatakan juga bahwa profesionalisme adalah buah
cinta.Ibaratnya seorang menikah dengan profesi yang dipilihnya, sehingga
melahirkan anaknya yang disebut profesionalisme.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara(MENPAN) tentang jabatan fungsional pustakawan, mendefinisikan pustakawan
sebagai Pagawai Negeri Sipil(PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pajabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi
pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
E.
Peningkatan Kemampuan
Pustakawan
1. Tujuan
Pada
hakikatnya seorang pustakawan mengikuti suatu program peningkatan kemampuan
bertujuan:
a.
Untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta keahlian dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat fungsional pustakawan untuk masa
sekarang maupun masa akan dating
b.
Untuk
memperoleh bekal pengetahuan atau keterampilan/keahlian dalam rangkan
menghadapi satu peralihan tugas/jabatan dimasa yang akan datang seperti ahli
tugas pejabat struktural.
c.
Untuk memenuhi
persyaratan kenaikan jabatan/pangkat pindah jabatan ataupun melaksanakan tugas
tertentu.
2.
Jenis program
a.
Pendidikan dan
pelatihan
b.
Pendidikan
formal diperguruan tinggi
c.
Latihan kerja
didalam dan diluar negri
d.
Mengikuti
pertemuan ilmiah
e.
Studi bidang
dan peninjauan
F.
Strategi
Pengembangan Jabatan Fungsional Perpustakaan
Strategi hanya akan dapat ditentukan apabila
telah dipahami dan dikuasai dengan benar kondisi suatu medan serta karakter
dasar yang memengaruhinya. Merancang strategi dengan kata lain adalah menyusun
rencana strategis. Dalam hal ini selayaknya ekuivalen dengan menyusun rencana
strategis pengembangan jabatan fungsional pustakawan. Oleh karena itu harus
benar dipahami seluk-beluk jabatan fungsional, pustakawan, dan cara penyusunan
strategi. Tiga komponen inilah model penyusunan strategi pengembangan jabatan
fungsional pustakawan. Mencermati perkembangan yang telah terjadi, pustakawan
telah tumbuh : dari pengelola buku,
pengelola informasi, pengelola pengetahuan.
Pada perjalan itu pustakawan telah menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jelas teknologi ini akan menjadi
tulang punggung kehidupan pustakawan. Penghargaan pada pustakawan juga setar
dengan kemampuan pustakawan dalam penguasaan teknologi ini.Maka penerapan
teknologi ini menjadi salah satu strategi pengembangan jabatan fungsional
pustakawan.
Fokus pustakawan adalah manajemen informasi,
dengan tugas utama menyediakan informasi yang cocok dan tepat waktu bagi pihak
yang memerlukan. Tugas ini dilakukan antara lain dengan memberikan bimbingan
dan akses pada sumber daya informasi, baik yang berada di dalam perpustakaan
tempat dia bekerja maupun diluar, memanfaatkan beragam basis data,
jaringan telekomunikasi, serta kerjasama antarperpustakaan maupun dengan
lembaga lainnya.
Tingkat akses pada sumber daya informasi itu
tergantung pada tugas utama lembaga tempat pustakawan bekerja, dan kebutuhan
pihak yang memerlukannya. Layanan yang diberikan oleh pustakawan meliputi bahan
perpustakaan baik tercetak dan dalam beragan format lainnya seperti:
1.
Buku, jurnal, foto, audiovisual, maupun basis
data elektronik;
2.
Sitasi bibliografis yaitu daftar sumberdaya
informasi khusus;
3.
Referensi informasi lain;
4.
Arahan pada pihak yang memerlukan, tentang
bagaimana dan dimana menemukan informasi yang diperlukan, serta bagaimana
menilai kualitas sumber tersebut; dan
5.
Memberikan informasi sebagai jawaban langsung
atas pertanyaan pihak yang memerlukan.
Agar dapat
memberi akses pada informasi yang tepat, pustakawan mengorganisasikan dan
mengklasifikasikan bahan perpustakaaan serta sumber informasi lainnya, dengan
menggunakan pengetahuan teori, konsep, dan praktik untuk mengkategorikan dan
menyusun informasi.
Pustakawan juga
menggunakan pengetahuan:
1.
Mengenai sumber daya informasi dan bagaiman
mendapatkan akses;
2.
Untuk pemanfaatan brsama sumber daya informasi
dan jaringan elektronik;
3.
Guna melestarikan dan menyimpan fisik bahan
perpustakaan.
KESIMPULAN
Jabatan Fungsional Pustakawan (JFP) merupakan
salah satu jabatan karis dalam PNS. Meski telah lahir dari tahun 1988, namun
sampai sekarang jabatan ini belum popular di kalangan PNS. Belum adanya
prestasi puncak yang membanggakan dari kalangan Pejabat Fungsional Perpustakaan
sehingga rendahnya apresiasi yang diterimanya. Sebenarnya telah ada UU no.43
tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dapat menjadi landasan tumbuh – kembangnya
pustakawan dan kepustakawanan Indonesia. Sebagai langkah awal adalah upaya
mewujudkan dan melaksankan undang-undang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi. 2011. Profesi Kepustakawanan . Palembang : Rafah
Press.
Subrata ,Gatot . 2009. Upaya Pengembangan Kinerja Pustakawan
Perguruan Tinggi di Era Globalisasi Informasi .Yogyakarta : Perpustakaan UM
,
Sudarsono,
Blasius. 2009. Pustakawan Cinta dan
Teknologi. Jakarta: Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia.
Lucky Club Review 2021 - How to Get Bonus | Lucky Club
BalasHapusLucky Club provides its players with a wide range of options, including slots, blackjack, roulette, craps and slots. With a generous luckyclub.live welcome bonus, it's all there to