Minggu, 23 Oktober 2016

PROFESI PUSTAKAWAN DAN ASOSIASI PUSAT DOKUMENTASI INFORMASI

PROFESI PUSTAKAWAN DAN ASOSIASI PUSAT DOKUMENTASI INFORMASI (PUSDOKINFO)






MAKALAH INI DISAJIKAN SEBAGAI TUGAS
MATA KULIAH  KLASIFIKASI 1
SEMESTER 4/ 2015
Disusun Oleh :

Nama                      : Indri Yani
Nim                         : 13422047
Kelas                       : 13 Pus – B

Dosen Pembimbing
Nirmala , Dra.

JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB DAN BUDAYA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2015
PENDAHULUAN
            Pemanfaatan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dengan memberikan kebebasan akses informasi perlu ditopang keberadaan pustakawan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007). Pustakawanan sesuai undang-undang tersebut mensyaratkan pendidikan khusus dibidang perpustakaan.  Hal ini diharapkan akan menigkatkan profesionalisme tenaga perpustakaan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Profesi pustakawan sangat prospektif, untuk berkembang dan dilirik orang. Pelan tetapi pasti bahwa profesi ini sudah mengalami kemajuan  yang  lebih baik dibandingkan dengan profesi yang serumpun misalnya arsiparis. Bagaimana agar kita memahami lebih memahami  pengertian profesi pustakawan maka didalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian profesi pustakawan, kode etik profesi pustakawan, pengembangan profesi pustakawan ,dan asosiasi pusdok informasi.






PEMBAHASAN

A.      Pengertian Profesi Pustakawan
Profesi memiliki arti kata pekerjaaan atau sebuah sebutan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau latihan. Profesi berkaitan dengan profesional artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan atau merupakan bagian dari profesi. Untuk mendalami  pengertian Profesi maka kita harus meninjau lebih dahulu asal usul profesi. Dari sejarah, profesi mula-mula tumbuh di berbagai kota di Eropa Barat pada abad pertengahan.  Kalau menyimak perkembangan profesi, timbul tanda tanya apakah pustakawan dapat digolongkan ke dalam profesi atau tidak. Hal ini tergantung pada kemampuan dan tanggapan pustakawan terhadap profesi dan jasa yang diberikan pustakawan serta pandangan masyarakat itu sendiri terhadap pustakawan. Adapun ciri profesi adalah: [1]
a.         Adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian
b.         Terdapat pola pendidikan profesi yang jelas
c.          Adanya kode etik
d.         Berorientasi pada jasa
e.          Adanya tingkat kemandirian
Pustakawan kini sebagai tenaga kependidikan, fungsional, dan tenaga profesi. Dalam hal ini pemerintah tengah mengembangkan profesi ini antara lain keluarnya beberapa peraturan dan perundangan tentang perpustakaan dan kepustakawanan misalnya SK Menpan No. 132/2002 yang saat ini masih dalam proses revisi. Sebagi pedoman pelaksanaan keputusan tersebut kini Perpustakaan Nasional telah menerbitkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang petunjuk Teknis Pustakawan dan Angka kreditnya. Kepustakawanan merupakan sumber daya yang mampu menggerakkan bidang lain. Sumber ilmu pengetahuan ini berperan strategis dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan formal dan non formal. Pengembangan ini dengan tujuan:[2]
1.        Mengembangkan Berbagai Bidang
2.        Meningkatkan Kualitas Pendidikan
3.        Mengembangkan profesi Pustakawan
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan. Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola. Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan.
Sedangkan ikatan pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organiasi yang menghimpun para pustakawan bahwa “Pustakawan” adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.  Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan definisi di atas pustakawan adalah seseorang yang berkompetensi dalam bidang perpustakaan dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan kepustawakan serta bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas lembaga yang menaunginya.
Beberapa definisi tentang pustakawan di atas menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional.  Sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya.  Berkaitan dengan etika, Ikatan Pustawakan Indonesia (IPI) menyusun kode etik profesi pustakawan.[3]

B.       Kode Etik Profesi Pustakawanan
          Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya; tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes).
 Kata etik dalam bentuk jamak bermakna sejumlah aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (for deciding what is right or wrong) Menurut Suwarno (2012:92) kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Ada beberapa definisi kode etik yang di kutip oleh Hermawan (2006:81-83) yaitu:
a.         Frans Magnis Suseno (1989) mendefinisikan bahwa kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para klien  pasien tidak disalahgunakan.  Kode etik merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam mempraktekannya.
b.        Dalam Harrods Librarians’Glossary and Referensce Books 9Harrod, 1995) dikemukakan bahwa kode etik adalah “A document setting out the norms of professional conduct and behaviour required of memebers of a professional association” berdasarkan definisi tersebut di atas berarti bahwa kode etik adalah dokument yang berisi norma moral dan perilaku profesional yang dituntut dari anggota asosiasi yang professional.
c.         Sedangkan dalam ALA Glosseary of Libaray and Information Scinece (1983) disebutkan bawa kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntn anggotannya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.
d.        Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah lau dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”.
e.         Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik pegawai negeri sipil sebagai aparatr negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam  pergaulan hidup sehari-hari.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 kode adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan  hidupnya sehari-hari.
            Berdasarkan definisi-definisi tersebut Hermawan (2006:63) menyimpulkan  bahwa kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalam  masyarakat.  Kode etik profesi dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas sehingga mudah dipahami oleh setiap anggota. Kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
            Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipaui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia.
            Kode Etik Pustakawan Indonesia Tahun 2006 menyatakan bahwa kode etik pustakawan Indonesia sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakwan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakwan.  Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggng jawab untuk melaksankan kode etik ni dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat.
            Sedangkan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etika pustakakan indonesia merupakan:
a.         Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
b.        Etika Profesi Pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan;
c.         Ketentuan yang mengatur psutakawan dalam melaksankan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.
            Tujuan kode etik menurut Hermawan (2006:84) menyatakan ada beberapa tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk:
a.       Menjaga Martabat dan Moral Profesi
b.      Memelihara hubungan anggota profesi
c.       Menigkatkan pengabdian anggota profesi
d.      Meningkatkan Mutu Profesi
e.       Melindungan Masyarakat pemakai

            Sedangkan menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia pada BAB II pasal 2 menyatakan, kode etik pustakawan mempunyai tujuan:
a.       Membina dan membentuk karakter pustakawan
b.      Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
c.       Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
d.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

C.       Pengembangan Profesi Pustakawan
Kegiatan pengembangan profesi meliputi:
1.        Membuat karya ilmiah
Kegiatan ini meliputi penulisan karya ilmiah di bidang perpusdokinfo, laporan hasil kegiatan ilmiah, makalah ilmiah, tulisan ilmiah popular, makalah prasaran, buku dan artikel majalah yang hasilnya di publikasikan dan atau diterbitkan melalui media tertentu.
2.        Menyusun pedoman/ petunjuk teknis perpusdokinfo.
Kegiatan ini terdiri dari 2 jenis:           
a.         Pedoman standar penyelenggaraan perpusdokinfo
b.        Pedoman umum/petunjuk teknis perpusdokinfo

3.        Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain bidang perpusdokinfo
a.         Terjemahan yang dipublikasikanan adalah karya tulis hasil ahli bahasa suatu tulisan dari suatu bahasa kedalam bahasa lain yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan di edarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
b.        Saluran yang dipublikasikan adalah karya tulis atau terjemahan secara bebas yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit dan dierdarkan untuk mendukung kegiatan kepustakawanan.
4.        Melakukan tugas sebagai ketua kelompok atau coordinator pustawan atau memimpin unit perpustakaan
a.         Ketua kelompok/Koordinator perpustakaan adalah seorang pustakawan yang diserahi tugas mengetuai kelompok atau mengkoordinasikan sejumlah pejabat fungsional pustakawan untuk melaksanakan satu periode dan atau suatu paket kegiatan kepustakawanan yang mencakup perencaan, pembagian tugas, peningkatan kemampuan kompetensi, dan jaminan pertanggungjawaban tugas
b.        Memimpin unit perpustakaan adalah pustawan yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional yang diangkat sebagai pejabat structural atau ditugaskan untuk memimpin unit kerja perpustakaan.
5.        Menghimpun dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan
Menghimpun dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan adalah kegiatan-kegiatan  mengumpulkan dan menyeleksi, menyusun naskah-naskah tulisan dalam topic atau lingkup tertentu untuk disusun, disunting dan dipublikasikan dalam bentuk terbitan baru
6.        Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep
Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep adalah member saran/pertimbangan kepada instansi/perorangan yang meminta konsultasi berupa pemecahan masalah/gagasan-gagasan di bidang kepustakawanan.

D.      Asosiasi Pusat dokumentasi Informasi (PUSDOK)
Pustakawan adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Adapun kewajiban pustakawan kepada organisasi dan profesi:
1.      Setiap pustakawan Indonesia menjadikan ikatan pustakawan Indonesia sebagai forum kerja sama, tempat konsultasi dan tempat pengembangan pribadi guna meningkatkan ilmu dengan pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
2.      Setiap pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
3.      Setiap pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan menjunjung tinggi nama baik ikatan pustakawan Indonesia.[4]
Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia.  Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY).
Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia.  Berkaitan dengan acara yang disebut terakhiri, Ketua HPCI Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian besar anggota HPCI, melalui rapat di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket, setuju untuk bergabung dalam satu organisasi pustakawan.  APADI pun memutuskan bersedia meleburkan diri melalui keputusannya tertanggal 4 Juli 1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI bubar sejalan dengan terbentuknya IPI.
Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia.  Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo.  Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak.  Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.
Visi :
Menjadi organisasi profesi yang mandiri, dapat memenuhi tuntutan zaman, serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya layanan informasi yang kompetitif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Misi :
  1. Memberdayakan anggota IPI menjadi tenaga layanan informasi yang kompetitif.
  2. Memasyarakatkan jasa perpustakaan, dokumentasi dan informasi
    (pusdokinfo) sesuai dinamika kebutuhan masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam menumbuh kembangkan semua aspek
    kepustakawanan.
Tujuan:
Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia melalui  pengembangan pusdokinfo dalam pengabdian dan pengamalan keahliannya untuk bangsa dan negara RI.

Kegiatan
Kegiatan IPI antara lain :[5]
  1. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang pusdokinfo di dalam dan luar negeri
  2. Mengikutsertakan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah, swasta, dan masyarakat di bidang pusdokinfo
  3. Menerbitkan bahan pustaka di bidang pusdokinfo
  4. Memberikan berbagai jasa di bidang pusdokinfo dan bidang lain











SIMPULAN
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan. Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola. Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan. Dari definisi tentang pustakawan menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional.  Sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya.
Kode etik Pustakawan adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional pustakawan. Sebuah profesi agar dapat menuju fungsional perlu di bina dan dikembangkan, Kegiatan pengembangan profesi meliputi: membuat karya ilmiah, menyusun pedoman/ petunjuk teknis perpusdokinfo, menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain bidang perpusdokinfo, melakukan tugas sebagai ketua kelompok atau coordinator pustawan atau memimpin unit perpustakaan, menghimpun dan menyusun naskah-naskah kumpulan tulisan untuk dipublikasikan, dan memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.


DAFTAR PUSTAKA

Harahap Basyral Hamidy, J.N.B. Tairas. 1998. Kiprah Pustakawan. Jakarta: CV. Infomedika.
Trianta Ida Fajar, DKK. 2008. Perpustakaan dan Kebangkitan Bangsa. Jogjakarta:LPPI.
Basuki Sulistyo. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:Gramedia Pustaka.
http://pustakawanugm.wordpress.com/sekilas-ipi/


[1]Sulistyo Basuki. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Gremedia Pustaka Utama:Jakarta. Hal (147-151)
      [2]Ida Fajar Trianta, DKK. 2008. Perpustakaan dan Kebangkitan Bangsa. Jogjakarta:LPPI. Hal (153-155)
[4]Basyral Hamidi Harahap, J.N.B. Tairas. 1998.  Kiprah Pustakawan. Jakarta:CV Infomedika. Hal (1-2)
[5]http://pustakawanugm.wordpress.com/sekilas-ipi/

0 komentar:

Posting Komentar